PATI – Rektor
Institut Pesantren Matholi'ul Falah (IPMAFA), K.H. Abdul Ghofarrozin, M.Ed.,
menegaskan bahwa pendirian Fakultas Syariah dengan dua program studi baru,
yakni Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES), merupakan
langkah awal yang strategis untuk membantu menjawab kebutuhan masyarakat
terhadap persoalan hukum keluarga dan perkembangan ekonomi syariah. Pernyataan
tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional dan Launching
Program Studi HES-HKI IPMAFA di Auditorium II IPMAFA, Desa Purworejo, Kecamatan
Margoyoso, Kabupaten Pati, Selasa (28/7/2026).
Menurut Abdul
Ghofarrozin, Fakultas Syariah merupakan fakultas keempat di IPMAFA yang
dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat, khususnya di Kabupaten Pati dan
sekitarnya. Kehadiran fakultas ini diharapkan mampu mencetak lulusan yang tidak
hanya memahami hukum Islam dari sisi fikih, tetapi juga menguasai dan memahami hukum
positif sehingga siap menghadapi persoalan hukum yang berkembang di tengah
masyarakat.
Ia juga menjelaskan,
bahwa Program Studi Hukum Keluarga Islam dirancang untuk memberikan perspektif
yang lebih luas dibandingkan kajian hukum keluarga pada umumnya. Mahasiswa
tidak hanya mempelajari persoalan dasar, seperti perkawinan, perceraian, waris,
dan kematian, tetapi juga dibekali pemahaman yang lebih komprehensif yang lebih
detail agar mampu memberikan kontribusi nyata di lingkungan peradilan agama
dengan membawa nilai-nilai pesantren.
Selain itu, yang
kedua yakni Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dinilai memiliki prospek yang
sangat besar. Menurutnya, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia terus
menunjukkan sisi positif dan memiliki daya tahan yang kuat di tengah dinamika
ekonomi karena tidak bergantung pada kebijakan suku bunga acuan (BI Rate).
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga menjadi kewenangan peradilan agama
sehingga membuka peluang karier yang luas bagi para lulussannya.
Melalui
kehadiran dua program studi tersebut, IPMAFA berharap mampu menghasilkan
lulusan yang kompeten, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu
memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui penguatan hukum keluarga Islam
dan ekonomi syariah di Indonesia.
(ilya)
0 Komentar