PATI
– Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) menggelar kuliah umum dengan
tema Voices for Justice: Membangun Kesadaran Hukum tentang Perlindungan Saksi
dan Korban di Aula 2 IPMAFA pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 09.00–11.00 WIB. Kuliah
umum kali ini menghadirkan langsung dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK),Bapak Wawan Fahrudin, M.Sos., M.E., sebagai narasumber utama.
Acara ini dihadiri Wakil Rektor II Ibu Sri Naharin, M.Si., Dekan Fakultas
Syari’ah ibu Dr. Umdatul Baroroh, M.,A, Kabag Kemahasiswaan ibu Puji Lestari,M.,SI
serta sekitar 70 mahasiswa dan dimoderatori oleh Umi Durotun Niha.
Dalam
sambutannya, Wakil Rektor II ibu Sri Naharin menyampaikan bahwa tema
perlindungan saksi dan korban sangat penting dipahami oleh civitas akademika
dan mahasiswa IPMAFA. Mahasiswa harus memiliki keberpihakan terhadap korban dan
mempunyai sensitivitas sosial terhadap berbagai bentuk ketidakadilan di
masyarakat. Sebagai masyarakat yang berpendidikan, kita harus punya
keberpihakan kepada korban dan memiliki sensitivitas sosial terhadap
perlakuan-perlakuan yang melecehkan orang lain,” ujarnya.
Dalam
materi yang disampaikan, bapak Wawan Fahrudin menjelaskan bahwa LPSK merupakan
lembaga independen yang lahir dari semangat reformasi tahun 1998. Lembaga
tersebut dibentuk karena banyak kasus pidana yang sulit terungkap akibat saksi
takut memberikan keterangan karena ancaman dan intimidasi. “LPSK hadir untuk
melindungi saksi dan korban agar berani memberikan keterangan tanpa rasa takut”
jelasnya
Perlindungan
LPSK tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga saksi, pelapor, ahli,
keluarga korban, hingga informan. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan
fisik, rumah aman, pengawasan jarak jauh, bantuan hukum, pemenuhan hak
prosedural, hingga fasilitasi ganti rugi.
Kabag Kemahasiswaan IPMAFA, ibu Puji Lestari, mengatakan bahwa seminar ini diselenggarakan agar mahasiswa mengetahui keberadaan lembaga resmi yang melindungi saksi dan korban. Menurutnya, selama ini masyarakat umumnya hanya mengetahui pelaporan melalui kepolisian. “Harapannya mahasiswa tidak bingung dan tidak canggung ketika ingin melapor jika menemukan kasus serupa di masyarakat.” Ungkapnya.
Reporter Ilya

0 Komentar