Saat Banyak Korban Memilih Diam, Mahasiswa IPMAFA Diajak Menjadi Suara Keadilan

 


PATI – Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) menggelar kuliah umum dengan tema Voices for Justice: Membangun Kesadaran Hukum tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Aula 2 IPMAFA pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 09.00–11.00 WIB. Kuliah umum kali ini menghadirkan langsung dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),Bapak Wawan Fahrudin, M.Sos., M.E., sebagai narasumber utama. Acara ini dihadiri Wakil Rektor II Ibu Sri Naharin, M.Si., Dekan Fakultas Syari’ah ibu Dr. Umdatul Baroroh, M.,A, Kabag Kemahasiswaan ibu Puji Lestari,M.,SI serta sekitar 70 mahasiswa dan dimoderatori oleh Umi Durotun Niha.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor II ibu Sri Naharin menyampaikan bahwa tema perlindungan saksi dan korban sangat penting dipahami oleh civitas akademika dan mahasiswa IPMAFA. Mahasiswa harus memiliki keberpihakan terhadap korban dan mempunyai sensitivitas sosial terhadap berbagai bentuk ketidakadilan di masyarakat. Sebagai masyarakat yang berpendidikan, kita harus punya keberpihakan kepada korban dan memiliki sensitivitas sosial terhadap perlakuan-perlakuan yang melecehkan orang lain,” ujarnya.

Dalam materi yang disampaikan, bapak Wawan Fahrudin menjelaskan bahwa LPSK merupakan lembaga independen yang lahir dari semangat reformasi tahun 1998. Lembaga tersebut dibentuk karena banyak kasus pidana yang sulit terungkap akibat saksi takut memberikan keterangan karena ancaman dan intimidasi. “LPSK hadir untuk melindungi saksi dan korban agar berani memberikan keterangan tanpa rasa takut” jelasnya

Perlindungan LPSK tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga saksi, pelapor, ahli, keluarga korban, hingga informan. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan fisik, rumah aman, pengawasan jarak jauh, bantuan hukum, pemenuhan hak prosedural, hingga fasilitasi ganti rugi.

Kabag Kemahasiswaan IPMAFA, ibu Puji Lestari, mengatakan bahwa seminar ini diselenggarakan agar mahasiswa mengetahui keberadaan lembaga resmi yang melindungi saksi dan korban. Menurutnya, selama ini masyarakat umumnya hanya mengetahui pelaporan melalui kepolisian. “Harapannya mahasiswa tidak bingung dan tidak canggung ketika ingin melapor jika menemukan kasus serupa di masyarakat.” Ungkapnya.


Reporter Ilya 

 

0 Komentar