Deforestasi dengan Dalih Pembangunan: Antara Maslahat yang Semu dan Kerusakan Nyata



Indonesia memiliki bentangan hutan yang luas, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Letak geografisnya di khatulistiwa dan iklim tropis mendukung pertumbuhan vegetasi yang subur, termasuk hutan hujan tropis, lahan gambut tropis, dan hutan bakau.1 Data Food and Agriculture Organization (FAO) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tutupan hutan sekitar 95,97 juta hektare, menjadikannya negara dengan kawasan hutan terluas di Asia Tenggara dan peringkat kedelapan di dunia.2 Karena kondisi tersebut, Indonesia acap kali dijuluki sebagai “paru-paru dunia” atau “zamrud khatulistiwa”. Namun, kawasan hutan tersebut kini menghadapi berbagai ancaman serius, terutama akibat deforestasi


Secara etimologis, deforestasi berasal dari bahasa Latin de (menghilangkan) dan forestis (hutan), yang berarti proses penghilangan atau penggundulan hutan.3Menurut FAO, deforestasi adalah setiap pengalihan fungsi hutan yang mengakibatkan hilangnya penutupan pohon di bawah ambang batas sepuluh persen.4Dalam konteks ini, deforestasi merujuk pada hilangnya hutan secara permanen akibat alih fungsi lahan, seperti pembukaan untuk perkebunan, pertambangan, permukiman, atau infrastruktur, sehingga kawasan tersebut kehilangan fungsi ekologisnya sebagai hutan.5 Meskipun demikian, deforestasi sering kali dibenarkan sebagai jalan pintas pembangunan dengan alasan percepatan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan investasi. Klaim ini sekilas tampak rasional, akan tetapi patut dipertanyakan apakah benar dapat dibenarkan.


Deforestasi di Indonesia tidak lagi dapat dibenarkan, meskipun dilakukan atas nama pembangunan. Pertama, berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa pada tahun 2020-2021, deforestasi netto di Indonesia mencapai 113,5 ribu hektare, yang berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 139,1 ribu hektare dikurangi reforestasi sebesar 25,6 ribu hektare. Pada tahun 2021-2022, angka deforestasi netto mencapai 104 ribu hektare, yang berasal dari deforestasi bruto sebesar 119,4 ribu hektare dikurangi reforestasi sebesar 15,4 ribu hektare.6


Lalu, berdasarkan data Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa angka deforestasi netto tahun 2024 mencapai 175,4 ribu hektare yang berasal dari deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dikurangi reforestasi seluas 40,8 ribu hektare. Meskipun pemerintah sudah berupaya melakukan reforestasi. Namun, luas hutan kita kini tersisa sekitar 95,5 juta hektare.7 Dengan demikian, berdasarkan data pemerintah tersebut menunjukkan bahwa laju deforestasi di Indonesia masih berlangsung secara masif, dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini mengakibatkan luas hutan di Indonesia semakin berkurang yang membahayakan ekosistem dan kehidupan manusia. Oleh karena itu, deforestasi dengan dalih pembangunan tidak dapat dibenarkan.


Kedua, deforestasi tidak sekadar penggundulan hutan belaka, akan tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Hilangnya tutupan hutan memengaruhi siklus hidrologi dan berujung pada berkurangnya ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Selain itu, hilangnya lapisan vegetasi meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor, yang sering kali menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar.8


Sebagai contoh, pada November 2024 terjadi bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan daerah Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh curah hujan ekstrem saja, akan tetapi juga berkaitan erat dengan deforestasi. Sebagaimana diungkapkan oleh Bapak Muhammad Ichwan selaku Direktur Eksekutif Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK):9


"Kami melihat akar persoalannya jelas deforestasi masif dan hilangnya fungsi hidrologis kawasan hulu. Hutan seharusnya menjadi penyangga air kini berubah menjadi lahan terbuka akibat ekspansi industri ekstraktif, perkebunan besar, dan pembalakan liar. Hal ini mengindikasikan adanya operasi pembalakan di kawasan hulu, baik melalui izin legal seperti IUPHHK, HGU, IUP maupun aktivitas ilegal yang memanfaatkan celah perizinan.


Pernyataan JPIK tersebut menunjukkan bahwa deforestasi berkaitan erat dengan meningkatnya kerentanan suatu wilayah terhadap bencana. Kerusakan hutan di kawasan hulu menyebabkan hilangnya fungsi ekologis sebagai pengatur tata air dan penyangga tanah. Akibatnya, intensitas hujan yang seharusnya dapat dikelola oleh ekosistem hutan justru memicu banjir dan longsor.


Dampak dari bencana tersebut mengakibatkan kerugian sosial besar. Tercatat 412 sekolah rusak berat hingga hancur total, sembilan rumah sakit umum daerah lumpuh karena terendam air setinggi dua meter, 100 ribu rumah warga rusak dan hanyut tersapu banjir, serta berbagai fasilitas publik lainnya.10Bahkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di tiga provinsi (Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat) mencapai 1.082 jiwa. Dengan rincian, Provinsi Aceh korban mencapai 457 jiwa, sedangkan di Sumatra Utara mencapai 368 jiwa dan Sumatra Barat 257 jiwa. Sementara total jumlah korban hilang mencapai 212 jiwa, dengan rincian di wilayah Aceh 32 jiwa, Sumatra Utara 90 jiwa dan Sumatra Barat 90 jiwa.11 Besarnya kerugian materiil dan korban jiwa tersebut menunjukkan bahwa deforestasi tidak dapat dibenarkan sebagai strategi pembangunan, karena dampak kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih besar daripada manfaat yang dihasilkan.


Ketiga, dalam Islam Allah melarang bentuk kerusakan di bumi ini, sebagaimana dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 11-12:

واِذَا قِيْل لَمَُْ لََ تُ.فْسِدُوْا فِِ الْرََْضِِۙ قَالُوْْٓا اِمناََّ نَنَُْ مُصْلِحُوْنَ ١١۝ اَلََْٓ اِ منمَُّْ هُمُ الْمُفْسِدُوْنَ وَٰلكِنْ ملَ

َ      َ يَشْعُرُوْنَ  ١٢۝

Artinya: Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.” Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.


Ayat ini menjelaskan perilaku kaum munafik yang dengan sadar melakukan berbagai bentuk kerusakan, baik dalam ranah moral, sosial, maupun lingkungan, namun tetap mengklaim dirinya sedang berbuat perbaikan. Ibn Manẓur dalam Lisan al-ʿArab menjelaskan bahwa istilah fasad mencakup segala bentuk kezaliman, kerusakan moral, serta rusaknya tatanan sosial. Oleh karena itu, ayat ini tidak hanya menyoroti kebohongan klaim kaum munafik saja, akan tetapi juga mengecam siapa pun yang melakukan kerusakan dengan dalih kemajuan atau reformasi, sementara nilai moral dan kemaslahatan umum diabaikan.12


Rasyid Riḍa juga menekankan pentingnya membedakan antara pembangunan yang berkelanjutan dan eksploitasi yang bersifat merusak. Ia mengkritik keras sikap otoritas atau kelompok yang merusak lingkungan dan kehidupan sosial atas nama pembangunan. Ayat ini juga menyiratkan kritik terhadap eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab. Berbagai fenomena seperti deforestasi, pencemaran udara dan air, perusakan keanekaragaman hayati, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan merupakan manifestasi nyata dari fasad di muka bumi yang dikecam oleh Allah.13


Keempat, terdapat kaidah fikih yang menyatakan dar’ul mafasid aula min jalbi mashalih” yang berarti menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.14 Dalam kaidah ini terdapat dua unsur penting, yaitu kemaslahatan atau sering disebut dengan manfaat yang berarti:15

اللذة أو ما كان وسيلة اليها، و دفع الألم أو ما كان وسيلة اليه

“Suatu kenikmatan atau segala hal yang menjadi sarana kepadanya, serta penolakan terhadap rasa sakit atau segala hal yang menjadi sarana kepadanya”


Dan sebaliknya mafsadah berarti:16

صف للفعل يحصل به الفساد، أي الضر دائمًا أو غالبًا للجمهور أو للآحاد

“Segala perbuatan yang menimbulkan kerusakan atau bahaya secara terus- menerus atau pada umumnya, baik terhadap masyarakat luas maupun individu”

Kedua unsur ini merupakan inti kaidah yang mengajarkan bahwa dalam menghadapi pilihan antara menghindari kerusakan dan meraih kemaslahatan, kita harus lebih mengutamakan menghindari kerusakan. Dalam konteks deforestasi, kaidah ini relevan dalam menilai praktik deforestasi yang sering dibenarkan atas nama pembangunan. Memang, deforestasi sering diklaim membawa maslahat seperti membuka lapangan pekerjaan, mendorong laju pertumbuhan ekonomi, dan lain sebagainnya. Namun di balik itu semua terdapat mudarat yang jauh lebih besar, mulai dari menyusutnya kawasan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga meningkatkan risiko bencana banjir dan longsor yang merugikan ekonomi-sosial, bahkan sampai merenggut nyawa manusia. Dengan berpijak pada kaidah dar’ul mafasid aula min jalbi mashalih, maka deforestasi seharusnya dihindari karena kemudaratan yang ditimbulkannya lebih besar dibandingkan manfaat yang dikemukakan.

 

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa deforestasi atas nama pembangunan pada akhirnya tidak dapat dibenarkan, baik secara empiris, ekologis, maupun normatif. Data pemerintah sendiri menunjukkan bahwa laju deforestasi di Indonesia masih berlangsung secara masif. Dampak yang ditimbulkan pun nyata, mulai dari rusaknya fungsi hidrologis, meningkatnya frekuensi banjir dan longsor, hingga kerugian sosial dan korban jiwa. Dalam perspektif Islam, praktik tersebut termasuk bentuk fasad di muka bumi dan bertentangan dengan kaidah fikih dar’ul mafasid aula min jalbi mashalih. Dengan demikian, klaim bahwa deforestasi merupakan jalan pintas menuju kesejahteraan terbukti hanya menghasilkan maslahat semu yang dibayar dengan mafsadat yang jauh lebih besar.

 

Muhammad Azril Yusvana Arfada, Santri Aktif Semester 4 Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda.


refensi:

1 Kanthi Malikhah, “10 Negara Dengan Hutan Terluas di Dunia, Indonesia Keberapa?”, https://www.cnbcindonesia.com/research/20251203113015-128-690620/10-negara-dengan-hutan- terluas-di-dunia-indonesia-keberapa, Akses Rabu, 24 Desember 2025 pukul 22.42 WIB.

2 Agnes Z. Yonatan, ”Luas Hutan Indonesia Tembus 95 Juta Ha, Terbesar di ASEAN

2025”,

https://goodstats.id/article/luas-hutan-indonesia-tembus-95-juta-ha-terluas-di-asean-2025- fLVlb#google_vignette. Akses Kamis, 25 Desember 2025 pukul 01.23 WIB.

3 Trvst, “Deforestation: Definition & Significance | Glossary”, https://www.trvst.world/glossary/deforestation/, Akses Kamis, 25 Desember 2025 pukul 01.37 WIB.

4 Food and Agriculture Organization (FAO), “Forestry Information System” https://www.fao.org/4/X9835e/X9835e01.htm, Akses Kamis, 25 Desember pukul 01.46

5 “Deforestasi Adalah: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya”,


https://papuapegunungan.kpu.go.id/blog/read/2680_deforestasi-adalah-pengertian-penyebab-dan- dampaknya, Akses Kamis, 25 Desember 2025 pukul 02.11 WIB.

6 Nunu Anugrah, “Laju Deforestasi Indonesia Tahun 2021-2022 Turun 8,4%”, https://www.menlhk.go.id/news/laju-deforestasi-indonesia-tahun-2021-2022-turun-8-4/, Akses Kamis, 25 Desember 2025 pukul 00.14 WIB.

7 Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D., “Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2024”, https://www.kehutanan.go.id/news/article-10, Akses Kamis, 25 Desember 2025 pukul 00.44 WIB.

8 Laksana Putra Ramadhan, “Analisis Deforestasi dan Degradasi Terhadap Lingkungan Hidup”, BELEID: Journal of Administrative Law and Public Policy, No. 1, Vol. 3, 2025, hlm. 92.

9 Suci Amaliyah, “Akar Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra: Deforestasi Masif dan Hilangnya Fungsi Hidrologis Kawasan Hulu”, https://www.nu.or.id/nasional/akar-penyebab- banjir-dan-longsor-sumatra-deforestasi-masif-dan-hilangnya-fungsi-hidrologis-kawasan-hulu- Dg4MY#:~:text=Kepri%20Banten%20Jombang-

,Akar%20Penyebab%20Banjir%20dan%20Longsor%20Sumatra:%20Deforestasi%20Masif,Hilan gnya%20Fungsi%20Hidrologis%20Kawasan%20Hulu&text=Jaringan%20Pemantau%20Independ en%20Kehutanan%20(JPIK,mesin%2C%20bukan%20pohon%20tumbang%20alami, Akses Jumat, 26 Desember 2025 pukul 02.11 WIB.

10 Muhammad Ali, “Kerugian Banjir Sumatera Bisa Sampai Rp 70 Triliun”, https://majalahindonesia.online/ekonomi/kerugian-banjir-sumatera-bisa-sampai-rp-70-triliun, Akses Jumat, 26 Desember 2025 pukul 02.56 WIB.

9 Suci Amaliyah, “Akar Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra: Deforestasi Masif dan Hilangnya Fungsi Hidrologis Kawasan Hulu”, https://www.nu.or.id/nasional/akar-penyebab- banjir-dan-longsor-sumatra-deforestasi-masif-dan-hilangnya-fungsi-hidrologis-kawasan-hulu- Dg4MY#:~:text=Kepri%20Banten%20Jombang-

,Akar%20Penyebab%20Banjir%20dan%20Longsor%20Sumatra:%20Deforestasi%20Masif,Hilan gnya%20Fungsi%20Hidrologis%20Kawasan%20Hulu&text=Jaringan%20Pemantau%20Independ en%20Kehutanan%20(JPIK,mesin%2C%20bukan%20pohon%20tumbang%20alami, Akses Jumat, 26 Desember 2025 pukul 02.11 WIB.

10 Muhammad Ali, “Kerugian Banjir Sumatera Bisa Sampai Rp 70 Triliun”, https://majalahindonesia.online/ekonomi/kerugian-banjir-sumatera-bisa-sampai-rp-70-triliun, Akses Jumat, 26 Desember 2025 pukul 02.56 WIB.

13 Ibid hlm. 125-126

14 Muhammad Yasin bin Isa al-Fadani, al-Fawaid al-Janiyyah, (Mesir: Darul Muhajir, 2015), hlm. 260.

15 Doktor Muhammad Sa’id Romadhon al-Buthi, Dhowabith al-Maslahah, (tk: tp, tt) hlm.

23

16 Muhammad Thahir ibn Asyur, Maqosidus Syari’ah al-Islamiyyah, (Qatar, Wizarotul

Awqof wa Syu’un al-Islamiyyah, 2004), hlm. 203.



0 Komentar