SEMA dan LPM Gelar Pertemuan Klarifikasi Isu Rangkap Jabatan

 


Pati, 9 September 2025 – Senat Mahasiswa (SEMA) bersama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Analisa IPMAFA menggelar pertemuan klarifikasi di Auditorium 1 IPMAFA, Senin (9/9). Pertemuan ini digelar untuk merespons polemik aturan rangkap jabatan dalam Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang sempat menjadi sorotan usai pemberitaan LPM menuai pro dan kontra di kalangan mahasiswa.


Dalam pertemuan itu, Nanda, perwakilan SEMA, menjelaskan bahwa empat poin SOP yang dipermasalahkan sebenarnya bukan produk dari kepengurusan saat ini, melainkan kebijakan yang diwarisi dari periode sebelumnya. “Aturan tersebut dibuat sebelum kepemimpinan kita, ketika kepemimpinan Mas Budi (Ketua SEMA periode 2023/2024). Kalau tidak salah, aturan itu ditetapkan di Kongres 1 oleh SEMA sendiri. Jadi kami di periode ini hanya meneruskan kepengurusan sebelumnya karena memang tidak tahu menahu,” ujarnya.


Nanda juga menambahkan bahwa alasan dibuatnya SOP rangkap jabatan pada periode sebelumnya adalah agar mahasiswa tidak keteteran dalam menjalankan organisasi dan kuliah. “Dari keempat poin itu, kita rangkum bahwasanya tidak boleh untuk merangkap. Hal ini dikarenakan tahun kemarin terjadi ketidakondusifan dalam berkepengurusan dan juga menjadi mahasiswa. Banyak akhirnya mahasiswa yang tidak fokus pada kuliah karena dia merangkap dua sampai tiga kepengurusan,” jelasnya.


Meski demikian, Nanda mengakui bahwa realitas di lapangan masih menunjukkan adanya mahasiswa yang merangkap jabatan hingga tiga sampai lima posisi, bahkan di level Badan Pengurus Harian (BPH). Ia menyebut hal tersebut merupakan kelemahan dari pihak SEMA sendiri. “Dalam hal ini kami mengakui bahwa ini adalah kesalahan SEMA dan mohon maaf sebelumnya. Amat disayangkan pula terkait SDM kita. Andaikata tidak rangkap-rangkap pun, siapa yang akan meneruskan? Ini juga sulit. Karena itu, kami sepakat bahwa ini akan kami diskusikan dengan dosen terlebih dahulu sebagai langkah pemutusan terhadap SOP yang lama,” tambahnya.


Isu lain yang turut dibahas dalam pertemuan adalah soal etika kepenulisan. Menurut SEMA, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan LPM dalam pemberitaan, yakni etika jurnalistik, dominasi opini pribadi, serta penggunaan nama narasumber tanpa izin karena bersumber dari salinan percakapan pribadi.


Ketua LPM Analisa, Ahmad Andika Prasetya, menanggapi hal tersebut dengan sikap terbuka. “Pihak LPM mengakui memang ada beberapa hal yang masih kurang menjadi perhatian ketika membuat berita sebelumnya, terutama di sisi cover both side atau keseimbangan dan keberpihakan. Maka dari itu, sebagai pertanggungjawaban, kami membuka pintu lebar kepada pihak SEMA untuk melakukan pembelaan dan klarifikasi,” ujarnya.


Pertemuan ini juga menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan maupun pelanggaran independensi. Usai pelantikan Lembaga Kemahasiswaan pada 9 September, SEMA berkomitmen mengambil langkah konkret dengan memperkuat kinerja berdasarkan kritik dan saran yang masuk.


Selain itu, SEMA akan melibatkan dosen sebagai penengah dalam forum bersama LPM, UKM, dan seluruh lembaga kemahasiswaan lainnya. Harapannya, forum ini dapat menjadi wadah untuk mengetahui, memahami, sekaligus menyepakati langkah-langkah penyelesaian masalah rangkap jabatan.


Ketua SEMA, Thosin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup diri dari kritik. “SEMA akan mendiskusikan masalah ini dengan dosen terlebih dahulu dan berencana mengadakan forum terbuka saat sidang senat agar semua LK mengetahui masalah dan solusi yang ditawarkan,” ujarnya.

(fir,tjl,fzn,zul)

0 Komentar