LPM Soroti Aturan Baru SEMA: Dinilai Tak Selaras dengan AD/ART LK IPMAFA 2023

 


Senat Mahasiswa (SEMA) IPMAFA menerbitkan Peraturan Kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan (LK) 2025/2026 pada 28 Juli 2025. Sejumlah poin dalam aturan baru tersebut memicu perdebatan, karena dianggap berbeda dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LK IPMAFA hasil revisi September 2023.


Peraturan Kepengurusan LK 2025/2026 memuat empat aturan utama:

  1. BPH dan Koordinator tiap divisi dilarang merangkap jabatan.
  2. Maksimal tiap divisi berisi empat orang, kecuali Divisi Media.
  3. Divisi Media maksimal berisi tiga orang.
  4. Anggota divisi diperbolehkan merangkap jabatan, dengan catatan lembaga keduanya adalah UKM dan statusnya hanya anggota.


Dalam AD/ART LK IPMAFA revisi September 2023, larangan rangkap jabatan sudah jelas diatur. Misalnya, pada Bab XII tentang UKM, Pasal 3 poin 2, disebutkan:

“Pengurus harian UKM tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus harian atau koordinator divisi di lembaga kemahasiswaan IPMAFA.”

Klausul serupa juga muncul pada bagian SEMA, DEMA, DEMA Fakultas, HMPS, hingga KPM. Dengan demikian, larangan rangkap jabatan untuk pengurus harian memang sesuai dengan AD/ART.

 

Namun, tidak ada pasal dalam AD/ART yang secara eksplisit melarang koordinator divisi untuk merangkap jabatan. Artinya, secara hukum dasar, koordinator divisi masih diperbolehkan merangkap jabatan.

 

Meski begitu, sejumlah poin peraturan SEMA menimbulkan kontroversi:

  • Pembatasan jumlah anggota divisi (poin 2 & 3).
    AD/ART revisi 2023 tidak pernah mengatur batas maksimal anggota divisi. Maka, pembatasan ini merupakan aturan baru yang dibuat SEMA tanpa dasar hukum.
  • Larangan bagi koordinator divisi (poin 1).
    SEMA memperluas larangan dengan melarang koordinator divisi merangkap jabatan, padahal AD/ART hanya mengatur pengurus harian. Hal ini dipandang oleh LPM sebagai bentuk ketidak larasan.
  • Rangkap jabatan bagi anggota divisi (poin 4).
    Istilah “anggota divisi” tidak dikenal dalam AD/ART. Penerapan aturan ini dikhawatirkan  menimbulkan multitafsir.

 

Perbedaan tafsir ini sempat dikonfirmasi langsung oleh Ketua LPM, Ahmad Andika Prasetya, kepada Ketua SEMA, Thosin Agawid, pada 18 Agustus 2025 via chat whatsapp.

Saat ditanya apakah koordinator divisi boleh merangkap jabatan di LK lain, Thosin menjawab: ... kl udh jd penghar atau koor di 1 LK tak bolek rangkap jd penghar atau koor di LK lain.”

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa SEMA memperluas larangan hingga level koordinator, meski AD/ART tidak menyebutkan hal tersebut.

 

Pernyataan Terbaru SEMA


Belakangan, perwakilan SEMA memberikan klarifikasi tambahan kepada salah satu anggota LPM
 yang tidak ingin disebut namanya, pada tanggal 7 September 2025 via chat whatsapp. Ia menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan bagi koordinator divisi memang tidak tertulis dalam AD/ART, melainkan hanya dalam SOP internal SEMA.

“Sebenarnya di ADART tidak di jelaskan secara langsung kalau koor boleh rangkap sesama koor, tapi SOP yang telah di setujui SEMA bersama memutuskan pembentukan kepengurusan koor tidak boleh rangkap menjadi koor atau bph di lain LK di karenakan di khawatirkan tidak dapat maksimal dalam berorganisasi 🙏🏻. Kalau di ADART hanya BPH yang tidak boleh rangkap menjadi BPH atau koor di LK lain,” jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan adanya perbedaan mendasar: AD/ART 2023 hanya melarang BPH, sementara SOP internal SEMA menambah larangan baru bagi koordinator divisi.

 

Dalam hierarki kelembagaan, AD/ART adalah hukum dasar tertinggi yang hanya dapat diubah melalui Kongres Mahasiswa. Peraturan SEMA dan SOP internal seharusnya hanya bersifat teknis dan pelaksanaan, bukan menambah atau mengurangi substansi yang telah diatur AD/ART.

 

Dengan memperluas larangan rangkap jabatan hingga ke koordinator divisi, SEMA menurut beberapa pihak dinilai telah membuat aturan yang tidak konsisten, karena melampaui kewenangannya.

 

Sejumlah mahasiswa menilai kebijakan ini berlebihan. “Kalau AD/ART tidak melarang koordinator, berarti sebenarnya masih boleh. SEMA tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan AD/ART,” ujar salah satu pengurus LK berinisial F.

 

Ketidaksesuaian antara AD/ART revisi 2023 dengan Peraturan Kepengurusan LK 2025/2026 menimbulkan kebingungan di kalangan lembaga kemahasiswaan. LPM menilai bahwa forum resmi seperti Kongres Mahasiswa harus segera dilaksanakan untuk membahas aturan ini secara terbuka.

 

Dengan begitu, setiap regulasi akan berpijak pada dasar hukum yang sah, demokrasi kampus dapat terjaga, dan lembaga kemahasiswaan tidak lagi diatur oleh aturan multitafsir atau SOP internal yang bertentangan dengan AD/ART.


 (Redaksi: Berita ini ditulis berdasarkan dokumen AD/ART LK IPMAFA revisi 2023, peraturan SEMA 2025/2026, dan keterangan narasumber. Kritik diarahkan pada substansi kebijakan, bukan personal.)


(Ank&Fir)

 

0 Komentar