Jepara, 3
September 2025 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari kelompok Dermaya
Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) mengadakan program kerja “Sosialisasi
Nomor ID Masjid dan Musholla” yang dilaksanakan pada Rabu, 3 September
2025, pukul 20.00 WIB. Kegiatan ini bertempat di Masjid Al Muttaqin, RW 02,
Dukuh Kecipir, Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Sosialisasi ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada takmir masjid dan musholla tentang
pentingnya memiliki ID resmi sebagai dasar legalitas dalam pengelolaan
administrasi, serta untuk mempermudah akses berbagai bantuan dan program
pemerintah.
Acara ini dihadiri
oleh takmir masjid dan musholla se-Desa Dermolo. Hadir pula Ketua Rois Suriyah,
Penyuluh KUA Kecamatan Kembang, serta Bapak RW 2 yang turut memberikan dukungan
terhadap kegiatan tersebut.
Kegiatan ini
menghadirkan pemateri utama, yaitu Bapak Salamun, mahasiswa KKN Dermaya IPMAFA
yang juga menjadi koordinator program ini. Dalam pemaparannya, Bapak Salamun
menjelaskan bahwa pentingnya kepemilikan Nomor ID Masjid dan Musholla dalam
menertibkan administrasi kelembagaan masjid dan mushola, memberikan akses data
yang akurat untuk keperluan pembinaan, mempermudah penyaluran bantuan
pemerintah kepada lembaga keagamaan, serta meningkatkan peran masjid dan
mushola dalam pembangunan masyarakat.
“Dengan adanya
nomor ID resmi, maka keberadaan masjid dan mushola akan tercatat secara sah di
sistem Kemenag dan memiliki legalitas dalam berbagai bentuk layanan,” ujar
Bapak Salamun dalam pemaparannya.
Dalam sosialisasi,
peserta tidak hanya mendengarkan materi seputar pentingnya ID masjid dan
musholla, namun juga aktif bertanya mengenai mekanisme pengajuan proposal
bantuan melalui aplikasi SIMAS. Antusiasme ini menunjukkan besarnya perhatian
masyarakat dalam mengoptimalkan administrasi dan pengembangan sarana
peribadatan di Desa Dermolo.
Melalui kegiatan
ini, KKN Dermaya IPMAFA berharap dapat mendorong seluruh masjid dan mushola di
Desa Dermolo untuk segera melakukan pendataan secara resmi demi mendukung tata
kelola keagamaan yang lebih baik, tertib, dan terintegrasi dengan
kebijakan nasional.(KKN Dermaya)
0 Komentar