Jepara, 3 September 2025 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari kelompok Dermaya Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) mengadakan program kerja “Sosialisasi Nomor ID Masjid dan Musholla” yang dilaksanakan pada Rabu, 3 September 2025, pukul 20.00 WIB. Kegiatan ini bertempat di Masjid Al Muttaqin, RW 02, Dukuh Kecipir, Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada takmir masjid dan musholla tentang pentingnya memiliki ID resmi sebagai dasar legalitas dalam pengelolaan administrasi, serta untuk mempermudah akses berbagai bantuan dan program pemerintah.


Acara ini dihadiri oleh takmir masjid dan musholla se-Desa Dermolo. Hadir pula Ketua Rois Suriyah, Penyuluh KUA Kecamatan Kembang, serta Bapak RW 2 yang turut memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.


Kegiatan ini menghadirkan pemateri utama, yaitu Bapak Salamun, mahasiswa KKN Dermaya IPMAFA yang juga menjadi koordinator program ini. Dalam pemaparannya, Bapak Salamun menjelaskan bahwa pentingnya kepemilikan Nomor ID Masjid dan Musholla dalam menertibkan administrasi kelembagaan masjid dan mushola, memberikan akses data yang akurat untuk keperluan pembinaan, mempermudah penyaluran bantuan pemerintah kepada lembaga keagamaan, serta meningkatkan peran masjid dan mushola dalam pembangunan masyarakat.


“Dengan adanya nomor ID resmi, maka keberadaan masjid dan mushola akan tercatat secara sah di sistem Kemenag dan memiliki legalitas dalam berbagai bentuk layanan,” ujar Bapak Salamun dalam pemaparannya.


Dalam sosialisasi, peserta tidak hanya mendengarkan materi seputar pentingnya ID masjid dan musholla, namun juga aktif bertanya mengenai mekanisme pengajuan proposal bantuan melalui aplikasi SIMAS. Antusiasme ini menunjukkan besarnya perhatian masyarakat dalam mengoptimalkan administrasi dan pengembangan sarana peribadatan di Desa Dermolo.


Melalui kegiatan ini, KKN Dermaya IPMAFA berharap dapat mendorong seluruh masjid dan mushola di Desa Dermolo untuk segera melakukan pendataan secara resmi demi mendukung tata kelola keagamaan yang lebih baik, tertib, dan terintegrasi dengan kebijakan nasional.(KKN Dermaya)