Keben, Minggu 24 Mei 2025 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Vardhita Kelompok 20 Desa Keben menggelar Kajian Fiqih Petani dengan tema “Problematika
Pertanian dalam Kacamata Syariah Islam” di Masjid Baitussalam, Desa Keben.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber KH. Umar Farouq, S.Ikom., M.Pd dan
dihadiri oleh Fatayat, Muslimat, serta tokoh agama desa Keben.
Kegiatan ini bertujuan menjawab berbagai persoalan seputar
pertanian dari perspektif syariat Islam. Pokok bahasan meliputi pentingnya
pertanian dalam kehidupan, ragam muamalah yang terkait dengan praktik
pertanian, serta kewajiban zakat hasil pertanian.
Dalam sesi penyampaian materi, KH. Umar Farouq memberikan
penjelasan mendalam mengenai tata cara perhitungan zakat pertanian, kriteria
nisab yang harus dipenuhi, serta teknis penyaluran zakat kepada mustahik.
Beliau menegaskan bahwa zakat pertanian tidak hanya sekadar kewajiban ibadah,
tetapi juga berfungsi sebagai instrumen ekonomi umat untuk menyeimbangkan
kesejahteraan sosial.
“Zakat pertanian bukan hanya ibadah yang mendekatkan kita kepada
Allah, tetapi juga sarana berbagi agar hasil bumi yang kita dapat bisa
dirasakan manfaatnya oleh orang lain. Inilah yang menjadikan pertanian sangat
mulia di mata agama,” ujar KH. Umar Farouq dalam kajian tersebut.
Selain pembahasan tentang zakat, kegiatan ini juga menyinggung pentingnya menjaga sektor pertanian sebagai penopang ekonomi desa, sekaligus membahas ragam muamalah pertanian yang sering dijalani masyarakat sehari-hari. Diskusi berlangsung interaktif; peserta aktif bertanya mengenai praktik zakat hasil panen yang biasa dilakukan, sehingga suasana kajian terasa hidup dan bermanfaat.
Tokoh agama setempat, bapak Kusnan, yang turut hadir juga
memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. "Kami berharap
KKN Vardhita bisa terus menghadirkan kajian-kajian yang relevan dengan kondisi
masyarakat. Karena masyarakat sangat membutuhkan bimbingan yang langsung
menyentuh kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Melalui kajian ini, mahasiswa KKN Vardhita berharap masyarakat Desa
Keben semakin sadar bahwa zakat pertanian bukan hanya ritual keagamaan, tetapi
juga sarana memperkuat kepedulian sosial, meningkatkan kesejahteraan desa, dan
memperkokoh nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa masyarakat kini lebih memahami pentingnya bertani dalam perspektif Islam, ragam muamalah dalam praktik pertanian, serta kewajiban membayar zakat hasil pertanian sesuai syariat.
-red KKN
VARDHITA-
0 Komentar