KKN Renjana Bantu Sertifikasi Produk UMKM Tunahan


Tunahan - KKN Renjana IPMAFA menggelar program edukasi sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan bantuan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan di Desa Tunahan, Keling, Jepara pada Jum'at (30/8/24). Kegiatan yang diadakan di Gedung Muslimat NU 1, Dukuh Karagan, Desa Tunahan, mulai pukul 08.00 pagi ini dihadiri pelaku usaha yang terdaftar dalam Festival Budaya dan Lomba UMKM di Balai Desa Tunahan.


Edukasi ini menghadirkan Bapak A. Cholilur Rohman Sholeh, S.Pd.I, sebagai narasumber utama. Beliau memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya pengurusan PIRT bagi produk pangan. Menurut Bapak Cholilur, memiliki sertifikasi PIRT adalah kunci untuk menambah nilai produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas jangkauan pasar. Ia juga menjelaskan tahapan pengurusan PIRT dan prosedur yang harus dilalui oleh para pelaku UMKM.


Bu Ewit Yusra, salah satu pelaku UMKM yang hadir, merasa sangat terbantu dengan edukasi ini. Sebelumnya, ia sudah mengajukan PIRT tiga bulan lalu tanpa hasil. Namun, dengan pendampingan dari mahasiswa KKN Renjana IPMAFA, proses pengurusan PIRT-nya akhirnya dipercepat. Akhirnya pada Sabtu (31/8/24), Bu Ewit berhasil mendapatkan sertifikasi PIRT untuk produk makanannya.


Menurut Bu Ewit, kehadiran KKN Renjana IPMAFA sangat membantu pelaku UMKM seperti dirinya yang mengalami kendala administratif. Ia merasa bersyukur karena akhirnya bisa mendapatkan PIRT yang sudah lama dinantikan.


“Saya sangat berterima kasih kepada KKN Renjana IPMAFA. Setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian, akhirnya dengan bantuan mereka, saya bisa memperoleh PIRT dan lebih percaya diri dalam memasarkan produk saya,” ujarnya.



Acara ini juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bimbingan lebih lanjut dalam mengurus PIRT dan NIB. Dengan adanya program ini, KKN Renjana IPMAFA berharap dapat membantu meningkatkan legalitas dan kualitas produk UMKM di Desa Tunahan, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas dan mendapatkan kepercayaan konsumen yang lebih besar. Legalitas yang kuat diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui produk yang berkualitas dan terpercaya. (KKN Renjana)

0 Komentar