Sayonara Pemilu Indonesia, Apa Kabar Pemilwa IPMAFA?

 

Dok. Bilik suara Pemilwa IPMAFA 2023

Tepat hari Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfudh. Dalil kecurangan pilpres yang diajukan oleh kedua pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


Meskipun diwarnai dengan adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi, putusan MK tersebut menguatkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam gelaran lima tahunan pesta demokrasi Indonesia. Keunggulan suara Prabowo-Gibran sah dan konstitusional.


Putusan MK tersebut sekaligus mengakhiri polemik sengketa hasil pilpres 2024. Kedua paslon, baik Anis-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfudh, menerima dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MK. Di samping itu, sejumlah organisasi masyarakat keagaman juga menghimbau masyarakat agar menyudahi polemik hasil pilpres dan tidak larut dalam situasi politik yang berpotensi memecah persatuan bangsa.


Meskipun pemilu telah selesai, namun masih menyisakan sejumlah catatan. Adanya dissenting opinion dari tiga hakim MK menunjukkan bahwa pemilu kali ini tidak baik-baik saja. Harus ada perbaikan aturan main pada pemilu edisi selanjunya. UU pemilu wajib direvisi. Sehingga hal-hal yang menjadi catatan pemilu tahun ini bisa terakomodir pada gelaran pesta demokrasi berikutnya.


Pesta demokrasi memang selalu menarik untuk diperbincangkan. Apalagi di negara yang multikultural seperti Indonesia. Sebuah kontestasi politik yang bagi sebagian besar orang akan menentukan arah kesejahteraan rakyat. Maka tak heran, diskusi politik dan perdebatan soal calon mana yang lebih baik terjadi di mana saja, bahkan di warung kopi sekalipun.


Yang menarik lagi adalah, di Indonesia, praktek demokrasi semacam pemilu ini tidak hanya terjadi dalam lingkup negara saja. Sistem pemilihan umum dalam menentukan pemimpin juga jamak dilakukan dalam berbagai struktur keorganisasian di lembaga pendidikan; pemilihan ketua kelas, ketua OSIS, ketua BEM, dan sebagainya.


Pemilu yang terjadi di lembaga pendidikan tidak kalah menarik dari pemilu negara. Bahkan di tingkat kampus, sistem kepartaian juga lazim diberlakukan. Tidak jarang orang menyebut organisasi kampus sebagai “miniatur politik”. Karena atmosfir dan cara mainnya hampir menyerupai pemilu negara.


Dalam pemilu kampus, setiap partai saling bersaing untuk memenangkan calon yang diusungnya. Berbagai strategi kampanye dilakukan demi meraih kemenangan dalam pemilu. Debat antar calon juga diberlakukan untuk mempromosikan gagasannya dalam memimpin sebuah organisasi. Hal ini lah yang menjadikan pemilu kampus seperti miniatur pemilu negara.


Mengenal Pemilwa IPMAFA

Pemilihan umum memiliki penyebutan yang beragam di setiap instansi perguruan tinggi. Istilah yang umum digunakan adalah pemilwa (pemilihan mahasiswa).  Istilah ini juga digunakan dalam pemilihan umum yang terselenggara di Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA).


Di IPMAFA sendiri, pemilwa menjadi momen penting dalam menentukan pemimpin di setiap lembaga kemahasiswaan (LK), mulai dari tingkat HMPS, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), hingga Senat Mahasiswa (SEMA). Proses berlangsungnya pemilwa diatur dan dijalankan oleh Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM).


KPM bekerja secara netral dan profesional, tidak boleh berafiliasi dengan partai manapun. Integritas dan sikap tegas harus dipegang oleh setiap anggota KPM sebagai panitia penyelenggara pemilwa, sehingga pemilwa dapat berlangsung dengan baik. Sudah seyogyanya, pemilwa merepresentasikan prinsip jujur dan adil untuk mengantisipasi konflik antar partai.


Intensitas persaingan antar partai di IPMAFA memang cukup tinggi. Dalam tiga tahun terakhir ini, dinamika politik organisasi yang terjadi di IPMAFA mengalami perkembangan yang cukup menarik. Organisasi partai yang selama ini didominasi oleh dua partai besar, pada pemilwa tahun lalu terpecah menjadi tiga partai yang sama-sama kuat secara elektoral; Partai Persatuan Mahasisawa (PPM), Partai Antropologi Mahasiswa (PAM), dan Partai Revolusi Mahasiswa (PRM).


Jika boleh dipetakan, tiga partai di atas sebenarnya merepresentasikan tiga golongan atau organisasi yang cukup berpengaruh di IPMAFA. Mayoritas anggota PPM adalah alumni PIM, PAM merepresentasikan PKPT, dan PRM yang merupakan pecahan dari PPM didominasi oleh anggota PMII. Namun, perlu digaris bawahi bahwa pandangan ini hanyalah pendapat subyektif dari sebagian pengamat. Jadi tidak bisa dijadikan pegangan dalam menilai tiga partai tersebut.


Apa Kabar Pemilwa IPMAFA?

Jika berkaca pada pemilu Indonesia 2024 yang meninggalkan banyak catatan, bukan tidak mungkin pemilwa IPMAFA berjalan tanpa kekurangan. Ada sejumlah catatan yang harus dijadikan bahan evaluasi oleh panita penyelenggara. Setidaknya ada empat hal yang pada pemilwa sebelumnya berpotensi memicu konflik antar partai.


Pertama, proses verifikasi calon hanya sebatas formalitas. Pada gelaran pemilwa sebelumnya, KPM dinilai tidak konsisten dalam menegakkan aturan main. Beberapa calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat diloloskan begitu saja dengan dalih “dari pada tidak ada yang nyalon”. Alih-alih menolaknya, KPM justru melakukan interview kepada calon terkait sebagai ganti syarat yang belum terpenuhi.


Kedua, debat calon yang terkesan monoton. Barangkali yang menjadi kendala pada pemilwa sebelumnya adalah waktu. Munculnya PRM dalam bursa persaingan partai memang tidak terduga. Sedangkan KPM sudah menentukan timeline jauh-jauh hari. Oleh karena itu, untuk efisiensi waktu, proses debat dilaksanakan secara searah. Tidak ada ruang bagi setiap calon untuk saling mengkritisi gagasannya. Tentu kita berharap, KPM dapat menyuguhkan ruang perdebatan yang fleksibel. Sehinga kita dapat menilai kualitas setiap calon dari nalar kritis dan gagasannya.


Ketiga, netralitas panwaslu di IPMAFA, tugas panwaslu biasanya dipegang oleh ketua SEMA, ketua DEMA dan wakil ketua DEMA. Sebagaimana KPM, panwaslu harus bersikap netral. Tidak boleh berafiliasi pada partai manapun. Sehingga dalam menjalankan aturan tidak tumpang tindih. Terkait dengan netralitas panwaslu ini memang penting diperhatikan. Mengapa?


Tahun lalu, netralitas panwaslu sempat dipertanyakan ketika menjatuhkan sanksi terhadap partai tertentu atas pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dinilai terlalu memberatkan dan berat sebelah. Sedikit perdebatan pun terjadi antara partai dengan panwaslu . Akhirnya, sanksi pun dibatalkan. Begitulah, padahal tiga anggota panwaslu tahun lalu bisa dipastikan tidak berafiliasi dengan partai manapun. Lantas, bagaimana dengan panwaslu tahun ini yang ketiganya merupakan eks anggota partai?


Keempat, perlu adanya lembaga peradilan pemilwa. Kita semua ingat pasca perhitungan suara pada pemilwa tahu lalu terjadi sedikit keributan. Hal ini ditengarai oleh kecerobohan salah satu anggota KPM ketika pemungutan suara. Proses perhitungan pun seakan menjadi tidak fair. Salah satu partai menilai terjadi kesalahan dalam perhitungan suara. Selisih satu suara menjadi faktor pemicu keributan.


Dua hari pasca perhitungan suara, partai bersangkutan mengirimkan surat tuntutan kepada KPM untuk mengadakan pemungutan suara ulang. Tentu saja KPM menolaknya, karena tidak ada yang bisa membuktikan dalil kesalahan dalam perhitungan maupun pemungutan suara. Di sinilah pentingnya lembaga peradilan semacam MK. Partai dapat mengajukan banding terkait kecurangan ataupun kekeliruan yang terjadai dalam proses penyelenggaraan pemilwa.


Namun sayangnya, lembaga peradilan semacam MK ini tidak ada di IPMAFA. Walaupun toh ada, mungkin yang bisa menengahi perselisihan adalah wakil rektor 3. Tapi regulasi terkait hal tersbut belum tertulis secara tegas dalam undang-undang pemilwa IPMAFA. KPM ataupun pihak yang berwenang perlu melakukan evaluasi demi berjalannya pemilwa yang jujur dan adil.


Pesta demokrasi IPMAFA akan segera berlangsung. Harapan akan terpilihnya pemimpin yang adil dan berintegritas terus berkumandang dari mahasiwa. Setiap partai diharapkan mampu mewakili aspirasi setiap mahasiswa pendukungnya. Seluruh pihak penyelenggara dituntut untuk mampu mengakomodasi harapan-harapan itu demi kamajuan kampus IPMAFA. Sukses untuk KPM, semoga pemilwa dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Oleh: Ahmad Bastomi

0 Komentar