Dok. Bilik suara Pemilwa IPMAFA 2023 |
Tepat hari
Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait
dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Dalam putusannya, MK
menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh Anis-Muhaimin dan
Ganjar-Mahfudh. Dalil kecurangan pilpres yang diajukan oleh kedua pemohon tidak
terbukti dalam persidangan.
Meskipun
diwarnai dengan adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga
hakim konstitusi, putusan MK tersebut menguatkan kemenangan Prabowo-Gibran
dalam gelaran lima tahunan pesta demokrasi Indonesia. Keunggulan suara
Prabowo-Gibran sah dan konstitusional.
Putusan MK tersebut
sekaligus mengakhiri polemik sengketa hasil pilpres 2024. Kedua paslon, baik
Anis-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfudh, menerima dan menghormati keputusan yang telah
ditetapkan oleh MK. Di samping itu, sejumlah organisasi masyarakat keagaman
juga menghimbau masyarakat agar menyudahi polemik hasil pilpres dan tidak larut
dalam situasi politik yang berpotensi memecah persatuan bangsa.
Meskipun
pemilu telah selesai, namun masih menyisakan sejumlah catatan. Adanya dissenting
opinion dari tiga hakim MK menunjukkan bahwa pemilu kali ini tidak
baik-baik saja. Harus ada perbaikan aturan main pada pemilu edisi selanjunya. UU
pemilu wajib direvisi. Sehingga hal-hal yang menjadi catatan pemilu tahun ini
bisa terakomodir pada gelaran pesta demokrasi berikutnya.
Pesta
demokrasi memang selalu menarik untuk diperbincangkan. Apalagi di negara yang
multikultural seperti Indonesia. Sebuah kontestasi politik yang bagi sebagian
besar orang akan menentukan arah kesejahteraan rakyat. Maka tak heran, diskusi
politik dan perdebatan soal calon mana yang lebih baik terjadi di mana saja,
bahkan di warung kopi sekalipun.
Yang menarik
lagi adalah, di Indonesia, praktek demokrasi semacam pemilu ini tidak hanya
terjadi dalam lingkup negara saja. Sistem pemilihan umum dalam menentukan
pemimpin juga jamak dilakukan dalam berbagai struktur keorganisasian di lembaga
pendidikan; pemilihan ketua kelas, ketua OSIS, ketua BEM, dan sebagainya.
Pemilu yang
terjadi di lembaga pendidikan tidak kalah menarik dari pemilu negara. Bahkan di
tingkat kampus, sistem kepartaian juga lazim diberlakukan. Tidak jarang orang
menyebut organisasi kampus sebagai “miniatur politik”. Karena atmosfir dan cara
mainnya hampir menyerupai pemilu negara.
Dalam pemilu
kampus, setiap partai saling bersaing untuk memenangkan calon yang diusungnya.
Berbagai strategi kampanye dilakukan demi meraih kemenangan dalam pemilu. Debat
antar calon juga diberlakukan untuk mempromosikan gagasannya dalam memimpin
sebuah organisasi. Hal ini lah yang menjadikan pemilu kampus seperti miniatur
pemilu negara.
Mengenal Pemilwa IPMAFA
Pemilihan
umum memiliki penyebutan yang beragam di setiap instansi perguruan tinggi. Istilah
yang umum digunakan adalah pemilwa (pemilihan mahasiswa). Istilah ini juga digunakan dalam pemilihan
umum yang terselenggara di Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA).
Di IPMAFA
sendiri, pemilwa menjadi momen penting dalam menentukan pemimpin di setiap
lembaga kemahasiswaan (LK), mulai dari tingkat HMPS, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA),
hingga Senat Mahasiswa (SEMA). Proses berlangsungnya pemilwa diatur dan
dijalankan oleh Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM).
KPM bekerja
secara netral dan profesional, tidak boleh berafiliasi dengan partai manapun.
Integritas dan sikap tegas harus dipegang oleh setiap anggota KPM sebagai
panitia penyelenggara pemilwa, sehingga pemilwa dapat berlangsung dengan baik.
Sudah seyogyanya, pemilwa merepresentasikan prinsip jujur dan adil untuk
mengantisipasi konflik antar partai.
Intensitas
persaingan antar partai di IPMAFA memang cukup tinggi. Dalam tiga tahun
terakhir ini, dinamika politik organisasi yang terjadi di IPMAFA mengalami
perkembangan yang cukup menarik. Organisasi partai yang selama ini didominasi
oleh dua partai besar, pada pemilwa tahun lalu terpecah menjadi tiga partai
yang sama-sama kuat secara elektoral; Partai Persatuan Mahasisawa (PPM), Partai
Antropologi Mahasiswa (PAM), dan Partai Revolusi Mahasiswa (PRM).
Jika boleh
dipetakan, tiga partai di atas sebenarnya merepresentasikan tiga golongan atau
organisasi yang cukup berpengaruh di IPMAFA. Mayoritas anggota PPM adalah
alumni PIM, PAM merepresentasikan PKPT, dan PRM yang merupakan pecahan dari PPM
didominasi oleh anggota PMII. Namun, perlu digaris bawahi bahwa pandangan ini
hanyalah pendapat subyektif dari sebagian pengamat. Jadi tidak bisa dijadikan
pegangan dalam menilai tiga partai tersebut.
Apa Kabar Pemilwa IPMAFA?
Jika berkaca
pada pemilu Indonesia 2024 yang meninggalkan banyak catatan, bukan tidak
mungkin pemilwa IPMAFA berjalan tanpa kekurangan. Ada sejumlah catatan yang
harus dijadikan bahan evaluasi oleh panita penyelenggara. Setidaknya ada empat
hal yang pada pemilwa sebelumnya berpotensi memicu konflik antar partai.
Pertama,
proses verifikasi calon hanya sebatas formalitas. Pada gelaran pemilwa
sebelumnya, KPM dinilai tidak konsisten dalam menegakkan aturan main. Beberapa
calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat diloloskan begitu saja dengan dalih
“dari pada tidak ada yang nyalon”. Alih-alih menolaknya, KPM justru
melakukan interview kepada calon terkait sebagai ganti syarat yang belum
terpenuhi.
Kedua, debat
calon yang terkesan monoton. Barangkali yang menjadi kendala pada pemilwa
sebelumnya adalah waktu. Munculnya PRM dalam bursa persaingan partai memang
tidak terduga. Sedangkan KPM sudah menentukan timeline jauh-jauh hari. Oleh
karena itu, untuk efisiensi waktu, proses debat dilaksanakan secara searah.
Tidak ada ruang bagi setiap calon untuk saling mengkritisi gagasannya. Tentu
kita berharap, KPM dapat menyuguhkan ruang perdebatan yang fleksibel. Sehinga
kita dapat menilai kualitas setiap calon dari nalar kritis dan gagasannya.
Ketiga,
netralitas panwaslu di IPMAFA, tugas panwaslu biasanya dipegang oleh ketua SEMA,
ketua DEMA dan wakil ketua DEMA. Sebagaimana KPM, panwaslu harus bersikap
netral. Tidak boleh berafiliasi pada partai manapun. Sehingga dalam menjalankan
aturan tidak tumpang tindih. Terkait dengan netralitas panwaslu ini memang
penting diperhatikan. Mengapa?
Tahun lalu,
netralitas panwaslu sempat dipertanyakan ketika menjatuhkan sanksi terhadap partai
tertentu atas pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dinilai terlalu
memberatkan dan berat sebelah. Sedikit perdebatan pun terjadi antara partai
dengan panwaslu . Akhirnya, sanksi pun dibatalkan. Begitulah, padahal tiga
anggota panwaslu tahun lalu bisa dipastikan tidak berafiliasi dengan partai
manapun. Lantas, bagaimana dengan panwaslu tahun ini yang ketiganya merupakan
eks anggota partai?
Keempat, perlu
adanya lembaga peradilan pemilwa. Kita semua ingat pasca perhitungan suara pada
pemilwa tahu lalu terjadi sedikit keributan. Hal ini ditengarai oleh
kecerobohan salah satu anggota KPM ketika pemungutan suara. Proses perhitungan
pun seakan menjadi tidak fair. Salah satu partai menilai terjadi kesalahan
dalam perhitungan suara. Selisih satu suara menjadi faktor pemicu keributan.
Dua hari
pasca perhitungan suara, partai bersangkutan mengirimkan surat tuntutan kepada
KPM untuk mengadakan pemungutan suara ulang. Tentu saja KPM menolaknya, karena
tidak ada yang bisa membuktikan dalil kesalahan dalam perhitungan maupun
pemungutan suara. Di sinilah pentingnya lembaga peradilan semacam MK. Partai
dapat mengajukan banding terkait kecurangan ataupun kekeliruan yang terjadai
dalam proses penyelenggaraan pemilwa.
Namun
sayangnya, lembaga peradilan semacam MK ini tidak ada di IPMAFA. Walaupun toh
ada, mungkin yang bisa menengahi perselisihan adalah wakil rektor 3. Tapi
regulasi terkait hal tersbut belum tertulis secara tegas dalam undang-undang
pemilwa IPMAFA. KPM ataupun pihak yang berwenang perlu melakukan evaluasi demi
berjalannya pemilwa yang jujur dan adil.
Pesta demokrasi IPMAFA akan segera berlangsung. Harapan akan terpilihnya pemimpin yang adil dan berintegritas terus berkumandang dari mahasiwa. Setiap partai diharapkan mampu mewakili aspirasi setiap mahasiswa pendukungnya. Seluruh pihak penyelenggara dituntut untuk mampu mengakomodasi harapan-harapan itu demi kamajuan kampus IPMAFA. Sukses untuk KPM, semoga pemilwa dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Oleh: Ahmad Bastomi
0 Komentar