Mahasiswa IPMAFA Menunggak Bayar UKT, Kampus Bakal Panggil Orang Tua

 


"Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi masalah bagi mahasiswa IPMAFA. Sejumlah mahasiswa masih kedapatan menunggak pembayaran UKT yang terbilang cukup murah.


Baru baru ini, sejumlah mahasiswa Institut Pesantren Mathali'ul Falah (IPMAFA) yang memiliki tunggakan SPP mengikuti sosialisasi online via zoom pada Rabu, 31 Januari 2024. Sosialisasi tersebut diadakan sehubungan dengan jadwal Registrasi dan KRS online yang dimulai pada tanggal 01 Februari 2024.


Pada sosialisasi tersebut Ibu Naharin selaku wakil rektor bidang administrasi menyampaikan beberapa poin kebijakan bagi mahasiswa penunggak yaitu pemanggilan orang tua. Mengingat penunggakan UKT yang awalnya dilakukan dengan mengajukan surat kepada wakil rektor II sudah tidak berlaku. Karena surat telat pembayaran UKT terkesan disepelekan oleh sejumlah mahasiswa yang tidak mengindahkan tanggal kesanggupan pembayaran.


Salah satu mahasiswa dengan inisial (AB) berpendapat bahwa  itu merupakan hal wajar dan seharusnya dilakukan oleh sebuah instansi. Ketegasan dalam administrasi harus ada, karena sebuah instansi itu juga perlu dana untuk operasional dan lain sebagainya. 


Disisi lain mahasiswa fakultas tarbiyah (GJ) menjelaskan, "Mungkin ada alternatif dalam membantu siswa terkait keringanan pembayaran UKT mbak, yaitu program beasiswa salah satu-nya KIP-K. Tapi syarat dan tugas yang diemban sama penerima KIP-K di IPMAFA cukup berat. Jadi banyak mahasiswa yg males ikut seleksi program ini," papar GJ saat diwawancarai secara online oleh kru Analisa. 


Selain itu, GJ menambahkan harusnya dengan biaya UKT yang makin naik fasilitas juga semakin membaik, "sejak menjadi mahasiswi sampai semester akhir sekarang. Sepertinya yang berubah cuma parkiran saja yang diperbaiki dalam segi fasilitas." pungkasnya.


Mahasiswa semester akhir juga ikut menanggapi terkait data pembayaran UKT,  mahasiswa berinisial (AL) tersebut telah mendaftar munaqosyah serta mengurus surat bebas akademik. Tapi namanya masih tercatum dalam tagihan pembayaran. “Bagaimana pendataannya mbak?” ujarnya melalui telpon kepada LPM Analisa  (2/2/24).


Beberapa suara mahasiswa tersebut menunjukkan kesimpangsiuran informasi atas kebijakan UKT di IPMAFA serta adannya beberapa problem pendataan pembayaran yang masih belum tertata dengan baik. Apakah benar sobat kampus?


Alasan Pemanggilan Orang Tua Bagi Mahasiswa Penunggak

Seiring berlakunya SIAKAD atau sistem akademik IPMAFA secara online pada Desember 2023 lalu. Tidak hanya berlaku bagi seluruh mahasiswa, tetapi juga dosen dosen wali, mulai dari input nilai, bahkan dosen wali juga dapat memperhatikan perkembangan akademik mahasiswanya secara online. 


Ketika sistem ini berlaku, mahasiswa tidak bisa memilah begitu juga civitas akademik IPMAFA. Semua mendapat konsekuensi dari perbaikan berbasis online, termasuk sistem keuangan. 


Kebijakan pembayaran UKT beranjak dari evaluasi ketika dispensasi keuangan sebelumnya diberikan berbasis surat. Tapi ternyata tidak semua mahasiswa mengindahkan tanggal tanggal surat tersebut. Sehingga ada mahasiswa yang melewati pembayaran UKT sampai beberapa semester.


“Tidak semua mahasiswa mengindahkan tanggal tanggal pembayaran, padahal mereka sendiri menulis di depan wakil rektor II. Tapi ketika jatuh tanggal pembayaran katakanlah membayar tanggal 16, tapi lewat begitu saja sehinggga melewati beberapa semester.“ papar Ibu Naharin saat di wawancarai oleh kru LPM secara online (7/2/24).


Hal ini menunjukkan adanya ketidak konsistensi mahasiswa bahkan cenderung tidak bertanggung jawab antara permohonan ketika membutuhkan dengan konsekuensi yang ditulis bahwa siap diberi dispensasi. 


Dalam kasus lain dijelaskan bahwa ada mahasiswa yang hanya membayar UKT di semester satu, tapi sampai semester enam belum membayar UKT tanpa pernah melakukan refleksi diri. Setelah ditelusuri ternyata orang tua mahasiswa selalu memberikan uang UKT kepada mahasiswa bersangkutan tapi tidak pernah digunakan untuk membayar. 


“ Menjadi berat ketika melihat mahasiswa sudah dewasa, notabene santri, tapi tidak amanah kepada orang tua. Value itu  seharusnya tidak ada pada mahasiswa kita.” tegas nya.


Hal itu menuntut IPMAFA untuk dapat memilah mahasiwa yang emergency (butuh ditolong), dan mana mahasiswa yang tidak bertanggung jawab seperti kasus di atas. Pemilahan ini memunculkan kebijakan baru yaitu pemanggilan orang tua atau wali mahasiswa penunggak UKT,  dengan metode ini wakil rektor II dapat mengetahui mana mahasiswa yang memang butuh uluran tangan kebijakan spesial dan mana mahasiswa yang tidak mendapatkan kebijakan itu.


Kemudian ada kasus emergency lain, ketika orang tuanya wafat. Maka kampus memberi kebijakan tapi tidak tertulis, yaitu beasiswa tidak mampu yang diberikan kepada mahasiswa benar benar tidak mampu. Disela pemaparannya, rektor bidang administrasi menyampaikan terjadinya kasus lain yaitu orang tua datang ke kampus dengan menangis karena uang UKT tidak disampaikan mahasiswa. 


“Sesungguhnya anak dewasa tidak boleh melakukan itu, pimpinan merasa bertanggung jawab secara etik pada mahasiswa, bagaimana anak bisa menghianati amanah orang tua.” tegas Ibu Naharin.


Maka  untuk memudahkan memilah kategori mahasiswa tersebut, pihak kampus membutuhkan verifikasi sehingga orang tua harus bertemu warek II untuk benar benar mengetahui apakah betul mahasiwa memang butuh emergency selain dua skema lunas dan angsuran sebagaimana dijelaskan di atas. (Kamal. Red)


0 Komentar