PERENCANAAN KURIKULUM DIGITAL CITIZENSHIP COMMON SENSE DALAM PENYELENGGARAAN MADRASAH DIGITAL



Digital citizenship atau kewarganegaraan digital merupakan seperangkat norma serta tingkah laku yang erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi digital. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara segala tindakan dan tingkah laku individu diatur dan ditetapkan dalam suatu aturan yang membentuk suatu nilai. Lahirnya nilai tersebut dipicu karena suatu kelompok masyarakat pada dasarnya butuh seperangkat ukuran untuk mengendalikan kemauan setiap individu yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut nantinya harus diketahui, dipelajari dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkup kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Penggunaan teknologi digital di lingkup masyarakat, saat ini telah banyak dimanfaatkan dalam berbagai sendi kehidupan, yang mana secara langsung mengantarkan mereka menuju digital citizen. Merujuk pada hasil studi dan survei yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) disebutkan bahwa pada periode tahun 2021-2022 telah terjadi peningkatan jumlah pengguna jasa internet di Indonesia. Tercatat dari jumlah total penduduk dalam negeri, sekitar 77, 02% penduduk saat ini telah terkoneksi dengan jaringan internet. Angka ini meningkat sebesar 6,78% dibandingkan tahun lalu.


Internet pada dasarnya merupakan dunia digital yang luas dan tanpa batas (unlimited). Pengguna internet atau para digital citizen seharusnya menyadari bahwa segala hal yang terjadi di dunia maya mempunyai jejak digital (footprint). Bagi oknum yang tidak bertanggung jawab, jejak digital tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan pihak lain. Sehingga dibutuhkan pengetahuan dan kebijaksanaan terkait tata kelola dan tata laku dalam menulis, mengunggah dan menyebarluaskan sesuatu di dunia digital.


Perkembangan dan kemajuan teknologi digital juga dirasakan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Terlebih para praktisi pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah gencar-gencarnya mewujudkan digitalisasi pendidikan skala nasional. Sebelum pemerataan penyelenggaraan digitalisasi pendidikan untuk seluruh sekolah di Indonesia terwujud, data dari APJII menunjukkan terjadi peningkatan jumlah pengguna jasa internet di kalangan peserta didik selama tiga tahun terakhir. Peningkatan pesat ditunjukkan oleh peserta didik di tingkat sekolah dasar (SD). Tercatat pada 2018 ada sekitar 16,64% pengguna internet di kalangan peserta didik MI/SD. Angka tersebut beralih meningkat menjadi 35,97% pada tahun 2020.


pendidikan untuk seluruh sekolah di Indonesia terwujud, data dari APJII menunjukkan terjadi peningkatan jumlah pengguna jasa internet di kalangan peserta didik selama tiga tahun terakhir. Peningkatan pesat ditunjukkan oleh peserta didik di tingkat sekolah dasar (SD). Tercatat pada 2018 ada sekitar 16,64% pengguna internet di kalangan peserta didik MI/SD. Angka tersebut beralih meningkat menjadi 35,97% pada tahun 2020.


pendidikan untuk seluruh sekolah di Indonesia terwujud, data dari APJII menunjukkan terjadi peningkatan jumlah pengguna jasa internet di kalangan peserta didik selama tiga tahun terakhir. Peningkatan pesat ditunjukkan oleh peserta didik di tingkat sekolah dasar (SD). Tercatat pada 2018 ada sekitar 16,64% pengguna internet di kalangan peserta didik MI/SD. Angka tersebut beralih meningkat menjadi 35,97% pada tahun 2020untuk mengakses konten-konten negatif yang tidak selayaknya dikonsumsi anak di bawah umur.


Proses pendidikan yang saat ini tengah berlangsung, sejatinya diselenggarakan demi keberlanjutan masa depan dan mewujudkan cita-cita bangsa, sekaligus perwujudan dari proses memanusiakan manusia. Generasi penerus bangsa yang saat ini sedang aktif mengenyam pendidikan dasar merupakan generasi yang tidak asing dengan keberadaan teknologi digital beserta seluruh layanan di dalamnya. Generasi tersebut hidup di tengah-tengah perkembangan dan kemajuan akses layanan digital berupa internet dan perangkat seluler berupa ponsel, tablet, laptop, hingga komputer. Istilah yang disematkan para ahli kepada generasi yang mempunyai karakteristik tersebut disebut dengan generasi digital native.


Generasi digital native termasuk dalam kategori generasi yang cerdas dan cepat tanggap terhadap perkembangan teknologi. Generasi tersebut sangat eksis dalam meng-update perkembangan dunia digital bahkan ikut serta dalam mengaktualisasikan diri di dalamnya. Karakteristik yang melekat pada mereka secara tidak langsung dapat menjadi keuntungan sekaligus kerugian bagi masa depan mereka. Sebab, kecanggihan dan kemajuan teknologi tersebut tidak serta merta menjamin kesuksesan, kecakapan, dan kualitas diri mereka dalam aktivitas kehidupan nyata.


Dalam menanggulangi dan mengurangi kerugian serta kekejaman yang disebabkan oleh ketidakbijaksaan pengguna ruang digital, dibutuhkan upaya preventif hingga represif dari berbagai pihak sesuai dengan concern bidang masing-masing. Dalam lingkup bidang pendidikan, upaya-upaya yang dapat diusahakan dan dimaksimalkan untuk menyelamatkan generasi bangsa dalam menghadapi aktivitas dunia digital yang semakin canggih dan maju ini diantaranya dengan merancang kurikulum hingga materi pendidikan yang relevan dengan digitalisasi pendidikan.

M.Syafiq Noor Riza 

0 Komentar