Tim KKN Renjana IPMAFA Gelar Ngaji Daring Kerjasama Bareng Podcast
Kanjengan
Sabtu,
21 Agustus 2021- Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Renjana IPMAFA mengadakan acara
ngaji daring dengan tema “ Pandangan Fiqh Terhadap Vaksin” dengan Muh Luthfi
Hakim sebagai narasumbernya. Kegiatan ini diselenggarakan di Podcast Kanjengan
Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso.
Lutfi
Hakim menyampaikan bahwa, “Vaksin itu boleh digunakan. Tetapi yang menjadi
perdebatan – perdebatan yang muncul itu adalah mengenai status dari vaksina
tersebut. Kalau penggunaannya jelas boleh digunakan baik PBNU dan Fatwa MUI
Pusat semua membolehkan vaksin. Dan pada saat ini memang vaksin yang ramai
dibicarakan adalah vaksin astrazeneca. Sebelumnya vaksin sinovac tidak ada
perdebatan yang relatif rumit.”
Lutfi
juga Menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan LPMPWNU Jawa Timur mengatakan
bahwa proses pengembangan inang virus
itu menggunakan media tripsin, tetapi ketika sudah menjadi vaksin astrazeneca
dan sudah mengalami perubahan wujud atau yang istilah fiqh itu biasa dikenal
sebagai istihalah dan istighlaq.
Dalam
kondisi pandemi yang mana belum di temukan obat yang mujarab untuk mengobati
orang – orang yang terinfeksi virus covid, maka vaksin astrazeneca atau vaksin
yang lain adalah menjadi solusi yang
paling memungkinkan untuk dilakukan pada kondisi saat ini. “Ada kondisi
darurat, ada kondisi yang segera kita ambil keputusan, maka di dalam fiqh ada
kaidah yang mengatakan “al daf’u aqwa min al rof’i” adalah upaya
preventif untuk mencegah sebelum terinfeksi dengan vaksinasi tersebut. Dalam
kaidah fiqh mengatakan “ adharurotu tubihul madhurot” untuk kondisi
kedaruratan seperti saat ini maka hukum yang asalnya dilarang menjadi
diperbolehkan.” Tutur Lutfi.
Nurul Wiadi/ Dzikrina Abdillah
0 Komentar