Tim KKN Renjana IPMAFA Gelar Ngaji Daring Kerjasama Bareng Podcast Kanjengan


Tim KKN Renjana IPMAFA Gelar Ngaji Daring Kerjasama Bareng Podcast Kanjengan


    Sabtu, 21 Agustus 2021- Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Renjana IPMAFA mengadakan acara ngaji daring dengan tema “ Pandangan Fiqh Terhadap Vaksin” dengan Muh Luthfi Hakim sebagai narasumbernya. Kegiatan ini diselenggarakan di Podcast Kanjengan Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso.

    Lutfi Hakim menyampaikan bahwa, “Vaksin itu boleh digunakan. Tetapi yang menjadi perdebatan – perdebatan yang muncul itu adalah mengenai status dari vaksina tersebut. Kalau penggunaannya jelas boleh digunakan baik PBNU dan Fatwa MUI Pusat semua membolehkan vaksin. Dan pada saat ini memang vaksin yang ramai dibicarakan adalah vaksin astrazeneca. Sebelumnya vaksin sinovac tidak ada perdebatan yang relatif rumit.”

    Lutfi juga Menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan LPMPWNU Jawa Timur mengatakan bahwa  proses pengembangan inang virus itu menggunakan media tripsin, tetapi ketika sudah menjadi vaksin astrazeneca dan sudah mengalami perubahan wujud atau yang istilah fiqh itu biasa dikenal sebagai istihalah dan istighlaq.

    Dalam kondisi pandemi yang mana belum di temukan obat yang mujarab untuk mengobati orang – orang yang terinfeksi virus covid, maka vaksin astrazeneca atau vaksin yang lain adalah menjadi solusi  yang paling memungkinkan untuk dilakukan pada kondisi saat ini. “Ada kondisi darurat, ada kondisi yang segera kita ambil keputusan, maka di dalam fiqh ada kaidah yang mengatakan “al daf’u aqwa min al rof’i” adalah upaya preventif untuk mencegah sebelum terinfeksi dengan vaksinasi tersebut. Dalam kaidah fiqh mengatakan “ adharurotu tubihul madhurot” untuk kondisi kedaruratan seperti saat ini maka hukum yang asalnya dilarang menjadi diperbolehkan.” Tutur Lutfi.


Nurul Wiadi/ Dzikrina Abdillah


 

0 Komentar