Respon Fiqh Sosial Terhadap Aktivitas Media Sosial Masyarakat Di Era Pandemi
Sabtu,
22 Agustus 2022- Mahasiswa Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) yang
tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) MDR Renjana mengadakan acara ngaji
daring di podcast kandjengan Desa Kajen Kecamatan Margoyoso dengan tema “Respon Fiqh Sosial Terhadap Aktivitas
Masyarakat Media Sosial Di Era Pandemi”. Acara ngaji daring tersebut menggandeng narasumber Zahrotun
Nafisah yang didampingi Lu'lu'ul Jannah sebagai host.
Acara
yang diselanggarakan oleh TIM KKN MDR Renjana IPMAFA tersebut memberikan tata cara
bagaimana masyarakat dalam menggunakan media sosial yang efektif di masa
pandemi. Bahwa sebetulnya dalam pandangan fiqh sosial boleh menggunakan media
sosial seperti dalam pembuatan konten. Tetapi, harus memperhatikan batasan –
batasan yang dilarang atau diperbolehkan di dalam syariat Islam.
Zuhrotun Nafisah memberikan penjelasan mengenai pandangan fiqh sosial terhadap aktivitas media sosial masyarakat saat ini. “Pokok inti kita sebagai manusia dimuka bumi ini adalah menjaga ibadah dan menjaga bumi. Di fiqh sosial sendiri itu ada dua tugas pokok manusia menurut KH Sahal Mahfudz bahwa manusia itu bertugas sebagai hamba Allah dalam menjaga ibadah dan imaratul ardh adalah menjaga bumi.” Ungkapnya.
“Dalam
kaidah fiqh yang berbunyi “addharurah yuzal” yaitu kemadharatan harus
dihilangkan. Kalau kita posisinya menjadi konten kreator, kita ingin menyajikan
konten yang isinya madharat atau bermanfaat bagi pengguna media sosial.
Sebenarnya masalah itu lebih dekat dengan manfaat dan madharat itu lebih dekat
dengan kerusakan. Karena kita tidak boleh memberikan madharat kepada orang lain
karena bisa melanggar hukum kita sebagai
manusia. Dan untuk kita yang menjadi penikmat media sosial harus mengerti
bagaimana cara menghindari hal – hal yang mengandung kemadharatan” tambahnya.
Nurul Wiadi/ Dzikrina Abdillah
0 Komentar