Respon Fiqh Sosial Terhadap Aktivitas Media Sosial Masyarakat Di Era Pandemi


 Respon Fiqh Sosial Terhadap Aktivitas Media Sosial Masyarakat Di Era Pandemi

    Sabtu, 22 Agustus 2022- Mahasiswa Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) MDR Renjana mengadakan acara ngaji daring di podcast kandjengan Desa Kajen Kecamatan Margoyoso dengan tema  “Respon Fiqh Sosial Terhadap Aktivitas Masyarakat Media Sosial Di Era Pandemi”. Acara ngaji daring  tersebut menggandeng narasumber Zahrotun Nafisah yang didampingi Lu'lu'ul Jannah sebagai host.

    Acara yang diselanggarakan oleh TIM KKN MDR Renjana IPMAFA tersebut memberikan tata cara bagaimana masyarakat dalam menggunakan media sosial yang efektif di masa pandemi. Bahwa sebetulnya dalam pandangan fiqh sosial boleh menggunakan media sosial seperti dalam pembuatan konten. Tetapi, harus memperhatikan batasan – batasan yang dilarang atau diperbolehkan di dalam syariat Islam.

       Zuhrotun Nafisah memberikan penjelasan mengenai pandangan fiqh sosial terhadap aktivitas media sosial masyarakat saat ini. “Pokok inti kita sebagai manusia dimuka bumi ini adalah menjaga ibadah dan menjaga bumi. Di fiqh sosial sendiri itu ada dua tugas pokok manusia menurut KH Sahal Mahfudz bahwa manusia itu bertugas sebagai hamba Allah dalam menjaga ibadah dan imaratul ardh  adalah menjaga bumi.” Ungkapnya.

    “Dalam kaidah fiqh yang berbunyi “addharurah yuzal” yaitu kemadharatan harus dihilangkan. Kalau kita posisinya menjadi konten kreator, kita ingin menyajikan konten yang isinya madharat atau bermanfaat bagi pengguna media sosial. Sebenarnya masalah itu lebih dekat dengan manfaat dan madharat itu lebih dekat dengan kerusakan. Karena kita tidak boleh memberikan madharat kepada orang lain karena  bisa melanggar hukum kita sebagai manusia. Dan untuk kita yang menjadi penikmat media sosial harus mengerti bagaimana cara menghindari hal – hal yang mengandung kemadharatan”  tambahnya.

Nurul Wiadi/ Dzikrina Abdillah



0 Komentar