Uniknya aktifitas TPI


Aktivitas Pelelangan ikan TPI di desa Banyutowo Dukuhseti

Banyutowo adalah sebuah desa di pesisir utara laut Jawa yang merupakan tempat transit bagi kapal-kapal daerah lain, terletak sekitar 36 kilometer sebelah utara Kota Pati. Mayoritas mata pencaharian penduduknya adalah seorang nelayan, spesifikasinya pembudidaya dan pedagang ikan. Pengelolaan ikan asin juga bisa ditemukan di desa ini.
Pelabuan perikanan dibangun di sebelah timur Desa Banyutowo sebagai tempat berlabuh bagi kapal-kapal nelayan. Di sana, nelayan dapat melakukan berbagai aktivitas bongkar muat, misalnya untuk mendaratkan ikan, persediaan memuat perbekalan, istirahat, dan sebagainya. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dilengkapi dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan pasar ikan untuk menampung dan mendistribusikan hasil tangkapan.
Lelang merupakan kegiatan yang dilakukan di TPI dalam rangka untuk mendamaikan penjual dan pembeli. Proses pelelangan berlangsung unik, harga ditawarkan dari yang terendah, kemudian yang berminat mengacungkan jari sebagai penawaran yang lebih tinggi. Pemimpin lelang akan menghitung antara 1-10, apabila tidak ada yang mengacungkan jari, berarti dia pemenang lelang. Proses pelelangan sendiri dilakukan pada dua waktu, yaitu siang dan malam. Pada siang hari pelelangan biasa dimulai pukul 13.00 sampai selesai, sedangkan malam hari pelelangan dilakukan pada pukul 03.00 dinihari sampai selesai.
TPI Banyutowo terletak di desa Banyutowo Rt 02 Rw 02 Dukuhseti–Pati. TPI ini bukanlah milik pribadi atau kelompok tertentu, tapi sebuah tempat pelelangan ikan milik bersama semua nelayan di desa Banyutowo. Tidak semua hasil tangkapan nelayan dijual di TPI. Untuk ikan jenis tertentu seperti tuna, udang dan rajungan biasanya masuk di Gudang, yaitu Gudang Jaya Makmur dan Gudang Bangkit Jaya.
            Pendapatan bersih nelayan perhari tidak menentu, untuk nelayan kecil biasanya mendapatkan Rp.50.000,- sampai Rp.100.000,- perhari. Sedangkan biaya untuk melaut bagi yang menggunakan perahu kecil memerlukan biaya kurang lebih Rp.150.000,- dan untuk kapal besar memerlukan biaya Rp.800.000,- sampai 1 juta rupiah.¨ Carolina.



Menanggapi keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan jaring jenis cantrang, Setyo Utomo (35) salah satu nelayan dan sekaligus ketua  Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Desa Banyutowo setuju dengan keputusan menteri, karena menganggap hal tersebut berpihak pada rakyat kecil. Selain itu sejak dulu pula penggunaan cantrang tidak diperbolehkan oleh para leluhurnya. ¨ Carolina.

0 Komentar