![]() |
Aktivitas Pelelangan ikan TPI di desa Banyutowo Dukuhseti |
Banyutowo adalah sebuah desa di pesisir utara laut Jawa yang merupakan tempat transit bagi kapal-kapal daerah lain, terletak sekitar 36 kilometer sebelah utara Kota Pati. Mayoritas mata pencaharian penduduknya adalah seorang nelayan, spesifikasinya pembudidaya dan pedagang ikan. Pengelolaan ikan asin juga bisa ditemukan di desa ini.
Pelabuan
perikanan dibangun di sebelah timur Desa Banyutowo sebagai tempat berlabuh bagi
kapal-kapal nelayan. Di sana, nelayan dapat melakukan berbagai aktivitas bongkar
muat, misalnya untuk mendaratkan ikan, persediaan memuat perbekalan, istirahat,
dan sebagainya. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dilengkapi dengan Tempat
Pelelangan Ikan (TPI) dan pasar ikan untuk menampung dan mendistribusikan hasil
tangkapan.
Lelang
merupakan kegiatan yang dilakukan di TPI dalam rangka untuk mendamaikan penjual
dan pembeli. Proses pelelangan berlangsung unik, harga ditawarkan dari yang
terendah, kemudian yang berminat mengacungkan
jari
sebagai penawaran yang lebih tinggi. Pemimpin lelang akan menghitung
antara 1-10,
apabila tidak ada yang mengacungkan
jari,
berarti dia pemenang lelang. Proses pelelangan sendiri dilakukan pada dua
waktu, yaitu siang dan malam. Pada siang hari pelelangan biasa dimulai pukul
13.00 sampai selesai, sedangkan malam hari pelelangan dilakukan pada pukul
03.00 dinihari sampai selesai.
TPI
Banyutowo terletak di desa Banyutowo Rt
02 Rw
02 Dukuhseti–Pati. TPI ini bukanlah milik pribadi atau kelompok tertentu, tapi
sebuah tempat pelelangan ikan milik bersama semua nelayan di desa Banyutowo. Tidak semua hasil tangkapan
nelayan dijual di TPI. Untuk ikan jenis tertentu seperti tuna, udang dan
rajungan biasanya masuk di Gudang, yaitu Gudang Jaya Makmur dan Gudang Bangkit
Jaya.
Pendapatan bersih nelayan perhari tidak
menentu, untuk nelayan kecil biasanya mendapatkan Rp.50.000,-
sampai Rp.100.000,- perhari. Sedangkan biaya untuk melaut bagi yang
menggunakan perahu kecil memerlukan biaya kurang lebih Rp.150.000,- dan untuk
kapal besar memerlukan biaya Rp.800.000,- sampai 1 juta rupiah.¨ Carolina.
Menanggapi keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan jaring jenis
cantrang, Setyo Utomo (35) salah satu nelayan dan sekaligus ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Desa Banyutowo setuju
dengan keputusan menteri, karena menganggap hal tersebut berpihak pada rakyat
kecil. Selain itu sejak dulu pula penggunaan cantrang tidak diperbolehkan oleh
para leluhurnya. ¨
Carolina.
0 Komentar